Pemilu 2024

KPU Kasih Usulan Lagi ke DPR Soal Jadwal Pemilu 2024, Kini Pilih Tanggal 14 Februari

Pramono mengatakan, tanggal tersebut bukan usulan yang baru sama sekali.

ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan terbaru jadwal Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan terbaru jadwal Pemilu 2024.

Dalam surat permohonan rapat konsultasi yang ditujukan ke pimpinan DPR, KPU mengusulkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Surat berisi permohonan rapat konsultasi pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Program dan Jadwal Pemilu 2024 itu telah dikirim ke DPR pada Rabu (19/1/2022) malam secara online, dan disusul surat fisik pada Kamis (20/1/2022) hari ini.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah Jadi 882 Orang, Paling Banyak Impor dari Arab Saudi

"Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis.

Pramono mengatakan, tanggal tersebut bukan usulan yang baru sama sekali.

Sebab, dalam rapat konsinyering sebelumnya, KPU juga mengusulkan tiga alternatif tanggal, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.

Baca juga: OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Ciduk Hakim, Panitera, dan Pengacara

"Usulan ini bukanlah baru sama sekali," ucap Pramono.

Pramono berharap tahapan pemilu bisa segera diputuskan agar KPU punya kepastian melaksanakan langkah persiapan, mulai dari perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, hingga sosialisasi dan verifikasi partai politik.

"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan, agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan," harapnya.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved