Pemilu 2024

KPU Berharap DPR Putuskan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 pada Masa Sidang Saat Ini

KPU, lanjut Pramono, berharap pembahasan Pemilu 2024, bisa dilaksanakan dalam masa sidang saat ini.

ISTIMEWA
KPU berharap tahapan Pemilu 2024 segera diputuskan, agar pihaknya punya kepastian melaksanakan langkah persiapan. 

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."

"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Serta, tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan.

Juga, pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain."

"Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," jelasnya.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan, yakni diperlukannya dasar hukum baru.

Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

Sebab, jadwal pelaksanaan pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yakni pada November 2024.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved