Eksekusi Rumah

Punya Utang Rp 800 Juta, Rumah H Salim di Johar Baru Dilelang Seharga Rp 1,8 Miliar pada Tahun 2020

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengosongan rumah milik H Salim di Jalan Johar Baru Utara I.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengosongan rumah milik H Salim di Jalan Johar Baru Utara I, RT11/03, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JOHAR BARU - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengosongan rumah milik H Salim di Jalan Johar Baru Utara I, RT11/03, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).

Rumah tersebut terpaksa dieksekusi oleh PN Jakarta Pusat setelah ada putusan bahwa rumah tersebut sudah dibeli oleh Veny secara lelang dari KPKNL seharga Rp 1,8 miliar.

Kuasa Hukum Veny, Swardi Aritonang menjelaskan bahwa kliennya membeli lelang rumah tersebut pada tahun 2020.

"Jadi, rumah itu dilelang oleh Bank sebagai bentuk pelunasan hutang (H Salim)," kata Swardi.

Baca juga: Empat Calon Pemimpin Ibu Kota Baru Miliki Harta Berlimpah, Ahok Punya Utang Terbesar Rp 10,7 Miliar

Baca juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, KPK Eksekusi Bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur karena Terlibat Kasus Mafia Tanah

Setelah membeli secara lelang, seharusnya rumah tersebut diserahterimakan dari bank kepada kliennya.

Namun, pihak H Salim justru tidak mau keluar dari rumahnya dan tidak terima kepada pihak bank karena melelang rumahnya.

Akhirnya, kata Swardi, pihaknya melakukan audiensi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Bukannya mencari jalan keluar, H Salim justru melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO: Kuasa Hukum Sebut Empat Petugas Lapas Menerima Ditetapkan Menjadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas

"Tetapi saya nggak tahu laporannya tentang apa ke Polda Metro Jaya," ujar Swardi.

Namun, karena hari ini sudah diesekusi maka kliennya sudah melakukan pembelian secara prosedur.

Swardi mengaku, eksekusi rumah H Salim yang kini milik kliennya sudah tertunda beberapa bulan.

Karena pada Oktober 2021 lalu, pihaknya sudah ingin melakukan eksekusi, tapi karena ada banyak warga yang mengahdang maka ditunda hari ini.

"Waktu itu ada kumpul massa ya, jadi tidak tepat karena takut ada bentrok jadi di tunda," tuturnya.

Sementara itu, H Salim mengaku berutang sekira Rp 800 juta kepada salah satu bank.

Namun, ia kecewa karena saat dilelang tidak ada kabar atau pemberitahuan kepada dirinya.

"Padahal rumahnya seharga Rp 8 miliar," kata H Salim.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved