Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung Cuma Tangani Tersangka dari Pihak Sipil
Jika nantinya ada oknum TNI yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit, maka pihaknya akan menyerahkan kepada polisi militer.
Pemerintah Indonesia juga menerima putusan serupa dari pengadilan arbitrase Singapura, untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp304 miliar kepada Navayo.
Baca juga: Dorong Jokowi Menjabat Hingga 2027, Waketum Kadin: Pilpres Belum Tentu Lahirkan Presiden Mumpuni
"Selain dengan PT Avanti tadi, juga pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi, nilainya sampai sekarang itu 20,9 juta dolar AS ke Navayo, yang 20 juta ini nilainya Rp304 miliar," beber Mahfud.
Potensi kerugian negara ini bisa terus membengkak jika perusahaan lain seperti Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.
Berkenaan dengan ini, Mahfud telah meminta Kejaksaan Agung mempercepat proses penanganan masalah tersebut.
Baca juga: Warna Baru Seragam Satpam Bakal Diperkenalkan pada 31 Januari 2022
"Ini sudah lama jadi perhatian Kejaksaan Agung, dan kami sendiri melakukan audit investigasi."
"Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Agung sedang sudah cukup lama menelisik masalah ini, dan kami sampaikan konfirmasi kami bahwa itu memang benar."
"Sehingga kami menyampaikan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti, karena kalau ada suatu pelanggaran hukum dari sebuah kontrak kalau kita harus bayar, itu kita harus lawan," ucap Mahfud. (Igman Ibrahim)