Kabar Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh.

Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim, mengatakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah setelah lalai mengemudikan saat kendaraannya pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan.

Gaga Muhammad, lanjutnya, "Tidak menunjukan rasa bersalahnya."

Gaga Muhammad bahkan dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Baca juga: Gaga Muhammad Siap Dengar Vonis Hakim Terkait Kecelakaan Laura Anna Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim. 

Gaga Muhammad bahkan sempat minum minuman beralkohol saat berkendara bersama Laura Anna.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa mengawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya," katanya.

Sementara hal yang meringankan, usia Gaga Muhammad masih muda. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved