Kabar Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Berapapun Hukumannya, Tak Mengembalikan Laura
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan lalai saat mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan lalai saat mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Akibat kecelakaan itu Laura Anna mengalami luka berat sampai lumpuh dan meninggal dunia pada Desember 2021.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, hanya bisa pasrah saat mendengar vonis hakim untuk Gaga Muhammad.
"Berapapun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," kata Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu siang.
"Ini sudah keputusan hakim, mau bagaimana lagi. Kami pasrah," ucapnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Keluarga Ingin Laura Anna Kembali
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya
Greta Irene hanya merasa lega setelah sidang perkara kecelakaan lalu-lintas mendiang Laura Anna telah berakhir.
"Prosesnya cukup panjang," ujar Greta Irene.
Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim, mengatakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah setelah lalai mengemudikan saat kendaraannya pada 8 Desember 2019.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan.
Gaga Muhammad, lanjutnya, "Tidak menunjukan rasa bersalahnya."
Gaga Muhammad bahkan dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Baca juga: Gaga Muhammad Siap Dengar Vonis Hakim Terkait Kecelakaan Laura Anna Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Video Erika Carlina dan Gaga Muhammad Minum Alkohol, Diunggah Usai Diminta Mendiang Laura Anna
Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim.
Gaga Muhammad bahkan sempat minum minuman beralkohol saat berkendara bersama Laura Anna.

"Terdakwa mengawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya," katanya.
Sementara hal yang meringankan, usia Gaga Muhammad masih muda. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)