Berita Nasional
Munarman Tak Terima Dirinya Difitnah Hingga Bersumpah Perbuatan Saudara akan di Yaumul Hisab
Munarwan bersumpah akan menuntut saksi IM di yaumul hisab atau saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca juga: Jaksa Anggap Eksepsi Munarman Subjektif, Cuma Berdasarkan Argumentasi dan Asumsi
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Merasa Difitnah, Ancam akan Menuntut Saksi di Yaumul Hisab: Saya Bakal Tuntut Saudara,
Penulis: Rizki Sandi Saputra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/munarman-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur.jpg)