Berita Nasional
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Dituntut Hukuman Mati Tampak Tidak Ada Beban
pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Tribunnews.com
Herry Wirawandituntut hukuman mati atas perbuatannya rudapaksa 13 santriwati hingga hamil
Sebelumnya, guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.
Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain
Rekomendasi untuk Anda