Berita Nasional

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Dituntut Hukuman Mati Tampak Tidak Ada Beban

pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati. 

Tribunnews.com
Herry Wirawandituntut hukuman mati atas perbuatannya rudapaksa 13 santriwati hingga hamil 

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (Kejati Jabar)

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati."

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Anggota DPR Dukung 100 Persen

Tuntutan mati terhadap terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

"Kami berikan aplaus terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman juga meminta agar hal serupa dibuat dengan standarnya seperti kasus Herry Wirawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved