Berita Regional

Dituding Ejek Korban Perkosaan dengan Pertanyaan 'La pie, penak?', Kasat Reskrim Boyolali Dicopot

Pencopotan jabatan itu dituangkan dalam surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOYOLALI- Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond segera mengambil tindakan tegas buntut laporan seorang warga yang merasa dilecehkan oleh Kasat Reskrim.

Kapolres mengumumkan pihaknya telah mencopot AKP Eko Marudin dari jabatannya.

Pencopotan jabatan itu dituangkan dalam surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pencopotan Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali karena diduga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan terhadap korban pelecehan seksual.

Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Begini Nasib Kapolresta Medan usai Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba

“Saya sudah mendapatkan perintah dari Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinon aktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali,” ujar Morry dikutip Warta Kota dari tribun Solo.

Kapolres Boyolali, AKP Eko Marudin selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Jateng.

“Sudah ada penggantinya, nanti hari ini akan dilakukan kegiatan serah terima jabatan (Kasat Reskrim),” kata Morry.

Morry menambahkan selama ini dia sudah berusaha maksimal untuk membina anggota.

Bahkan, Morry pun itu tak segan mencopot beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran. 
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri, untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran dengan tegas dan keras.

“Ada salah satu kanit di Polsek yang dia melakukan pelanggaran prosedur. Saya langsung non aktifkan, saya langsung copot dan diarahkan jadi perwira polres dalam rangka pemeriksaan,” ujar Morry. 

Baca juga: Dorce Gamalama Minta Bantuan Uang ke Jokowi dan Megawati Buat Berobat, Begini Penjelasan Kerabat

Kronologi Ejek Korban

Seorang warga Simo, Boyolali berinisial R (28) kecewa dengan pelayanan Polres Boyolali. 

Dia mengatakan, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Perwira di Polres Boyolali. 

Kepada TribunSolo.com, R bercerita jika umpatan yang merendahkan dirinya itu dilontarkan salah satu pimpinan satuan di Polres Boyolali.

Dimana, pada Senin (10/1/2022) pekan lalu dirinya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali.

Awalnya, dia diterima oleh anggota Polisi di SPKT tersebut.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.

“Waktu sudah menjelaskan semua. Tiba-tiba bapak kasat reskrimnya datang,” kata R.

“Siapa? Istrinya S pak. La ngopo rene (Kenapa ke sini). Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae (Tahu kayak gitu gak dibilangin malah diam saja),” kata R menirukan ucapan anggota Polisi itu.

Dia pun langsung diam seribu bahasa.

Anggota yang mememeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.

Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.

R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngedrop, setelah anggota Polisi yang dia sebut sebagai Kasat Reskrim menanyainya dengan nada tingi.

“La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.

Hatinya hancur berkeping-keping oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira Polres Boyolali.

“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu. 

Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.

Baca juga: Dua Oknum Polisi yang Hajar Remaja di Jatinegara Masih Diperiksa Propam dan Reskrim

“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.

Anggapan masyarakat, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.

Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.

Baca juga: Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara

Morry menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.

Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.

"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved