Berita Regional

Dituding Ejek Korban Perkosaan dengan Pertanyaan 'La pie, penak?', Kasat Reskrim Boyolali Dicopot

Pencopotan jabatan itu dituangkan dalam surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.

Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.

Baca juga: Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara

Morry menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.

Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.

"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved