Berita Regional
Dituding Ejek Korban Perkosaan dengan Pertanyaan 'La pie, penak?', Kasat Reskrim Boyolali Dicopot
Pencopotan jabatan itu dituangkan dalam surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.
Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.
“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.
“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.
Baca juga: Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara
Morry menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.
Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.
"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com