Kamis, 9 April 2026

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat, Kali Ini Dituntut Rp98 Triliun

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat atas kasus wanprestasi dana investasi.

Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang tercatat pada Selasa (11/1/2022).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, angka gugatan yang dilayangkan Zaini terhadap Yusuf Mansur senilai Rp98 Triliun.

Di dalam gugatan itu disebutkan Zaini menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an turut menjadi tergugat.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Viral, Ghozali Everyday Asal Semarang, yang Foto Selfie NFT-nya Laku Rp13,3 Miliar

Baca juga: Catatan Gemilang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sepanjang Tahun 2021

Baca juga: Zurich Indonesia dengan ZA Tech Hadirkan Asuransi Melalui Aplikasi Grab

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Kemudian, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat atas nama Yusuf Mansur.

Dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, milik tergugat atas nama Baitul Mal.

Baca juga: Bursa Transfer Paruh Musim Liga 1: Ini Daftar Pemain Baru Persipura, Persik Kediri dan Persikabo  

Baca juga: Daftar Pemain Baru PSS Sleman, PSM Makassar, dan Madura United setelah Bursa Transfer Paruh Musim

Baca juga: Sempat Ditutup Akibat Covid-19, SMA Labschool Kebayoran Baru Jaksel Kembali Dibuka

Lalu, menghukum tergugat satu, dua, tiga, dan empat, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

1. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

2.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

Baca juga: Daftar Pemain Baru PSS Sleman, PSM Makassar, dan Madura United setelah Bursa Transfer Paruh Musim

Lalu, menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Kemudian, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved