Mafia Tanah

Polri tak Punya Rencana Menahan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok yang Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto bisa tersenyum melihat 'kekuatan' yang dimiliki. Dia tak ditahan, meski berstatus mafia tanah.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto kini berstatus tersangka karena terlibat mafia tanah. Namun, Eko belum ditahan Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah memiliki kekuatan apa, Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Kota Depok tak ditahan Polri, meski sudah berstatus tersangka.

Keduanya adalah Eko Herwiyanto, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Eko Herwiyanto adalah mantan Camat Sawangan.

Baca juga: Panglima TNI: Mayjen Untung Budiharto Sah Jadi Pangdam Jaya, karena Sudah Jalani Hukuman

Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan pihaknya masih belum berencana untuk menahan Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Kota Depok terkait kasus mafia tanah.

Begitu juga dengan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui keempatnya tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah.

"Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (12/1/2022).

Ilustrasi mafia tanah - Dalam praktik mafia tanah, sertifkat dipalsukan.
Ilustrasi mafia tanah - Dalam praktik mafia tanah, sertifkat dipalsukan. (Tribunnews.com)

Andi tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya keempat tersangka mafia tanah tersebut.

Menurut Andi, penahanan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik Polri.

"Sepenuhnya pertimbangan penyidik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, RSUI Targetkan Suntik Vaksinasi Booster 500 Orang Per Hari

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved