Polemik Pangdam Jaya
Panglima TNI: Mayjen Untung Budiharto Sah Jadi Pangdam Jaya, karena Sudah Jalani Hukuman
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto. Di mata Panglima, Mayjen Untung sah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akhirnya memberikan pernyataan terkait polemik pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.
Polemik muncul karena yang bersangkutan merupakan eks Tim Mawar.
Tim mawar sendiri merupakan tim kecil yang dibentuk dan ditugaskan memburu serta menangkap sejumlah aktivis politik prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.
Baca juga: Komnas PA Beri Pujian Pada Jaksa yang Berani Beri Hukuman Mati Pada Herry Wirawan
Tim Mawar dibentuk oleh Grup IV Kopassus. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Saat pembentukan Tim Mawar, Kopassus dipimpin oleh Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
Sebagian personel Tim Mawar sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada 1999.
Maka, jangan heran bila di era periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini banyak eks Tim Mawar yang mendapat jabatan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), institusi yang dipimpin Prabowo Subianto.
Menurut Andika Perkasa, pemecatan Mayjen TNI Untung Budiharto dari ABRI saat itu telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada tahun 2000.

"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Andika Perkasa di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).
“Waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," imbuhnya.
Atas dasar itu, Panglima TNI mempromosikan Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya, menggantikan Mulyo Aji yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Jadi, memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," katanya.
Sementara terkait kekosongan Jabatan Pangkostrad, Andika Perkasa mengatakan tidak ada masalah apa pun hanya soal waktu.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, RSUI Targetkan Suntik Vaksinasi Booster 500 Orang Per Hari
"Tinggal menunggu wanjakti-nya saja, itu akan dilakukan paling lama dua minggu dari sekarang,” ujarnya.
“Jadi memang wanjakti itu dilakukannya setiap tiga bulanan, tidak setiap saat supaya tidak terlalu menyita waktu," katanya.