Polemik Pangdam Jaya

Panglima TNI: Mayjen Untung Budiharto Sah Jadi Pangdam Jaya, karena Sudah Jalani Hukuman

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto. Di mata Panglima, Mayjen Untung sah.

Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya sah secara hukum. 

Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. 

Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.   

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.

Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.

Berikut daftar anggota Tim Mawar yang mendapat jabatan, selain Mayjen Untung Budiharto:

1. Brigjen Dadang Hendra Yudha

Brigjen Dadang Hendra Yudha merupakan Kepala Unit I Tim Mawar.

Pada tahun 2020, atasan Brigjen Dadang semasa di Tim Mawar yang kini menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mengangkat Brigjen Dadang menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan.

Sebelumnya, Brigjen Dadang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

2. Brigjen Yulius Selvanus

Brigjen Yulius Selvanus menjabat sebagai Kepala Unit II Tim Mawar.

Bersamaan dengan Brigjen Dadang, Brigjen Yulis ditarik oleh Prabowo ke Kemenham.

Ia diberi jabatan sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.

Keputusan itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Danrem 181/Praja Vira Tama Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved