Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Makanya Kalau Jadi Pejabat Publik Harus Hati-hati

Kalau kemudian dirinya dilaporkan terkait pencemaran nama baik, Ubedilah menilai hal tersebut sangat jauh dari persepsi pencemaran nama baik.

Tribunnews.com
Ubedilah Badrun tak mau ambil pusing apabila dilaporkan balik melakukan pencemaran nama baik, setelah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ubedilah Badrun tak mau ambil pusing apabila dilaporkan balik melakukan pencemaran nama baik, setelah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengaskan, pelaporan yang ia lakukan merupakan hak setiap warga negara. Dia pun enggan disebut menuduh Gibran dan Kaesang.

"Yang saya lakukan adalah hak warga negara, sebagai ekspresi warga negara yang baik."

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Targetkan Orang Asli Papua untuk Dibina dan Disejahterakan

"Saya tidak menuduh, makanya bahasanya dugaan."

"Yang kita sampaikan itu dugaan tentang tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ubedilah ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (13/1/2022).

Oleh karena itu, kalau kemudian dirinya dilaporkan terkait pencemaran nama baik, Ubedilah menilai hal tersebut sangat jauh dari persepsi pencemaran nama baik.

Baca juga: Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Jadi Warna Krem, Dulu Dibikin Mirip Polisi utnuk Takuti Penjahat

Aktivis 98 tersebut beralasan dirinya tidak berniat melakukan pencemaran nama baik.

"Karena yang saya lakukan berniat untuk menuntaskan negeri ini dari praktek KKN," tegasnya.

Ubedilah menyayangkan jika setiap orang yang melaporkan di mata hukum akan dilaporkan balik lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Pakai Contoh Kasus Ini Saat Bertanya kepada Ahli, Hakim Tersinggung

Menurutnya, hal tersebut akan membuat Indonesia tidak akan pernah beradab dalam proses berdemokrasi.

"Kan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum."

"Siapapun itu, apakah dia anak petani atau anak presiden."

Baca juga: Tak Punya Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Tetap Bisa Daftar Vaksin Booster, Begini Caranya

"Jadi makanya kalau jadi pejabat publik harus hati-hati, dalam berbisnis dan lain sebagainya," paparnya.

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved