Artis Tersangkut Narkoba

Velline Chu Ajukan Proses Rehabilitasi Usai Ditangkap Karena Narkoba, Siap Jalani Assessment di BNN

Keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi Velline Chu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
Keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi Velline Chu. Velline Chu ditangkap polisi bersama Budhi Harianto, suaminya, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi Velline Chu dan Budi Haryanto, suaminya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, saat ini penyidik akan mengajukan permohonan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ada permohonan rehabilitasi dari keluarga untuk mereka. Saat ini mau kami ajukan assessment," kata Achmad Akbar saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Velline Chu Pakai Narkoba Untuk Tenangkan Diri, Trauma Tindak Kekerasan yang Dilakukan Mantan Suami

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Mengaku Pakai Narkoba Untuk Hilangkan Trauma Akibat Tindak KDRT Mantan Suami

Apabila permohonan dikabulkan, Velline Chu dan suaminya segera menjalani proses rehabilitasi.

Velline Chu dan suaminya ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi mendapat barang bukti satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, satu bong kaca, satu bong plastik, dan handphone.

Baca juga: Pedangdut Seksi Velline Chu Pakai Narkoba Jenis Sabu Bersama Suami, Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Ditangkap, Polisi Dapati Narkoba Jenis Sabu 0,08 Gram dan Sisa Pakai 2,78 Gram

Saat ini Velline Chu dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Velline Chu dan Budi Haryanto dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Velline Chu mengaku memakai narkoba lantaran untuk hilangkan trauma pernah mengalami KDRT dari mantan suami. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved