Begal Motor
Polisi Tangkap Begal di Tangerang yang Acungkan Golok kepada Perempuan dan Merampas Sepeda Motornya
Anggota Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua begal.
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR KEMIS - Anggota Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua begal.
Kedua begal itu adalah berinisial ES (20) dan DB (17).
Mereka merupakan warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
ES dan DB ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Kedua tersangka ditangkap hanya selang beberapa hari usai polisi menerima laporan dari korban yang seorang perempuan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Selain Sita Barang Bukti dan juga Dalami Motif
Baca juga: Selama Pandemi Virus Corona, Kasus Pembegalan Melonjak di Kabupaten Bekasi
Baca juga: VIDEO : Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Begal Sadis
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis - Cikupa, Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja," kata Zain di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/1/2022).
Zain berujar bahwa korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka.
BERITA VIDEO: 14 Tiang Listrik di Pemalang Roboh Tertimpa Pohon Tumbang, Polisi: Alhamdulillah Tak Ada Korban
Bahkan, salah seorang tersangka mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban," ujar Zain.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Zain.