Berita Video

VIDEO : Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Begal Sadis

Polda Metro Jaya bergerak cepat menangakap komplotan begal sadis yang meresahkan masyarakat. Diantara mereka adalah residivis yang biasa menembak.

Penulis: Desy Selviany |
Warkotalive.com/Desy Selviany
Rilis begal sadis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Serse Polda Metro Jaya menangkap 11 begal sadis yang biasa beroperasi di wilayah pinggiran Jakarta. Para begal selalu bawa senjata api ketika beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan 11 tersangka begal itu diungkap Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan lamanya.

Simak Video Berikut :

Dari ungkapan itu, polisi mengungkap tiga komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi.

"Di wilayah Tangerang Selatan terjadi 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Muncul Meme Tolak Anies Baswedan Mirip Kemasan Jamu Tolak Angin, Bos Sido Muncul Keberatan

Baca juga: Dua Pemuda di Mustikasari Kota Bekasi Jadi Korban Begal Sempat Diancam Pakai Celurit

Kesebelas tersangka ini terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang, dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda. Beberapa berperan sebagai joki, ada yang survey lokasi, termasuk ada yang bawa kendaraan.

Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.

Baca juga: Parah, Marbot Masjid di Kota Bekasi Minta Remaja Laki-laki Berusia 13 Tahun Lakukan Tindakan Cabul

Baca juga: Aksi Berani Dedi Berujung Anti-klimaks, Susah Payah Kalahkan Begal Justru Menjadi Tersangka

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.

Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved