SIM Keliling
JADWAL Layanan SIM Keliling Rabu 12 Januari di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang
Inilah lokasi mobil sim keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang, Rabu 12 Januari 2022
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jam pelayanan: 08. - 13.00
Tangerang Selatan
Mal Bintaro Plaza
08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
WTC Serpong
08.00-13.00 WIB
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000