Kasus Hukum Jerinx SID

Hadir dalam Sidang Dugaan Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus yang Terakhir    

I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di PN Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ikhwana mutuah mico
Musisi Jerinx SID. 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.   

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.   

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.  

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved