Kasus Hukum Jerinx SID

Hadir dalam Sidang Dugaan Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus yang Terakhir    

I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di PN Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ikhwana mutuah mico
Musisi Jerinx SID. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menghadiri sidang perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

Jerinx hadir pada pukul 14.00 WIB mengenakan rombongan berwarna oranye bertuliskan baju tahanan. 

Sebelumnya, Jerinx hanya dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, Jerinx dengan tegas mengatakan jika dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani sidang. 

Baca juga: Jerinx SID dan Adam Deni akan Dipertemukan Perdana di Sidang Dugaan Pengancaman via Media Elektronik

Baca juga: Diperiksa Polda Metro, Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx SID

Baca juga: Kecewa Nama Dicatut, Dokter Tirta Menolak Jadi Saksi Perkara Jerinx SID dan Adam Deni di Pengadilan

"Sehat banget (kondisi)," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). 

"Sangat siap (menjalani sidang)," sambungnya. 

Tidak hanya itu, Jerinx berjanji jika kasusnya itu dengan pegiat sosial media, Adam Deni akan menjadi yang terakhir untuk penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID). 

"Intinya saya sudah. Semoga, ini jadi kasus yang terkhir saya," ujar Jerinx

BERITA VIDEO: Vaksinasi Booster di Kota Tangerang sasar 6000 Orang

Hal itu dikatakan karena dirinya ingin fokus kepada keluarga dan istrinya. Jerinx juga akan membatasi dalam penggunaan media sosial. 

"Mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," tutur Jerinx

Terkahir, Jerinx menyebut kasusnya ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya. 

"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di media sosial maupun dunia nyata," tutup Jerinx

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.  

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.   

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.   

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.   

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.  

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved