Ferdinand Jadi Tersangka

Setelah Ditetapkan Tersangka, GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan SARA.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar
Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Terkait penetapan tersangka terhadap Ferdinand, Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Setelah Ditetapkan Tersangka karena Alasan Kesehatan

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Setelah Dipastikan Dia dalam Kondisi Sehat

Baca juga: Ferdinand Ditahan Supaya Tidak Melarikan Diri, Mengulangi Perbuatan, dan Menghilangkan Barang Bukti

"Langkah cepat dan tegas polisi ini, saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa (11/1/2022).

Dia meminta Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam, supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," tutur Luqman.

Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," ujar Luqman.

BERITA VIDEO: Kerap Nyabu Bareng Suami, Velline Chu Kecanduan Narkoba

"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial, agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memerkuat solidaritas sosial, dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," papar Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Diketahui, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved