Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Hutahaean Pengobatan Gratis Jika Terbukti Alami Gangguan Jiwa
Roy yang juga menjabat Ketua Yayasan RSK Puri Nirmala, menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan Ferdinand Hutahaean memeriksakan kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta.
Pakar telematika itu menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk bekas koleganya di Partai Demokrat itu, hingga sembuh, apabila terbukti menderita gangguan jiwa.
Roy yang juga menjabat Ketua Yayasan RSK Puri Nirmala, menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.
Baca juga: Agar Senapas, Jokowi Bakal Kasih Masukan kepada Megawati Soal Capres yang akan Diusung PDIP
"Saya selaku ketua yayasan menawarkan secara gratis (terhadap) Saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral dan dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja."
"Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Roy menambahkan, jika tak terbukti sakit atau mengalami gangguan kejiwaan, ia meminta Ferdinand patuh pada proses hukum yang berlaku.
Baca juga: 114 dari 414 Pasien Omicron di Indonesia Sudah Sembuh, Cuma Dua Orang yang Dirawat Pakai Oksigen
"Tetapi kalau sehat ya jalani proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres
"Setelah pemeriksaan Saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."
"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara," terang Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Uji Klinik Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Bulan Depan, Juni Ditargetkan Izin Penggunaan Terbit
"Penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan."
"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri."
"Dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," beber Ramadhan.
Baca juga: Instruksi Megawati kepada Kader PDIP: Turun ke Bawah Jalan Efektif Menangkan Pemilu 2024
Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11/2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca juga: BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Megawati: Pemilu 2024 Harus Dipastikan Berjalan Demokratis, Jujur, dan Adil
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."
"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Fandi Permana)