Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Punya Waktu Satu Minggu untuk Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Mereka dinyatakan bersalah telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, Keberatan Setelah Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ardi Bakrie Coba Menenangkan Nia Ramadhani

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ardi Bakrie Coba Menenangkan Nia Ramadhani

"Menghukum terdakwa satu (Zen Vivanto), terdakwa dua (Nia Ramadhani,) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5.000," ujar Hakim Ketua.

Hakim yang bertugas pun meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berdiskusi kepada penasihat hukum, untuk menanggapi vonis tersebut.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa.

BERITA VIDEO: Empat Ribu Liter Minyak Goreng Dijual pada Operasi Pasar di Kecamatan Pamulang

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah.

Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved