Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan kesehatan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Januari 2022, 454 Pasien Baru, 244 Orang Sembuh, 7 Meninggal

"Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan Ferdinand Hutahaean.

Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Agar Senapas, Jokowi Bakal Kasih Masukan kepada Megawati Soal Capres yang akan Diusung PDIP

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan."

Baca juga: 114 dari 414 Pasien Omicron di Indonesia Sudah Sembuh, Cuma Dua Orang yang Dirawat Pakai Oksigen

"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu."

"Pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan Saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."

"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara," terang Ramadhan.

Baca juga: Uji Klinik Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Bulan Depan, Juni Ditargetkan Izin Penggunaan Terbit

Ramadhan menuturkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan."

"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri."

Baca juga: Instruksi Megawati kepada Kader PDIP: Turun ke Bawah Jalan Efektif Menangkan Pemilu 2024

"Dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," beber Ramadhan.

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11/2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Baca juga: BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

Baca juga: Megawati: Pemilu 2024 Harus Dipastikan Berjalan Demokratis, Jujur, dan Adil

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."

"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved