Artis Tersangkut Narkoba

Velline Chu Kecanduan Narkoba, Kerap Nyabu Bareng Suami

Pedangdut Velline Chu hanya bisa menunduk, sebab dia ketahuan kecanduan narkoba, dan kerap mengomsumsi bareng suami.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
istimewa
Pedangdut Velline Chu ditangkap polisi bersama Budhi Harianto, suaminya, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut seksi Velline Chu selalu nyabu bersama suaminya. Sabtu (8/1/2022) menjadi hari terakhir Velline nyabu bareng suaminya Budi Haryanto (BH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Velline dan Budi diringkus polisi pada Sabtu (8/1/2022) di rumahnya kawasan Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: JPO Pinisi Jakarta Jadi Ikon Baru Jakarta, Cerita Turis Norak Keliling Ibu Kota

Ia ditangkap usai pesan narkoba terhadap seseorang.

"Kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan pada kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Usai mendapatkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan di rumah Velline.

Hasilnya polisi temukan sejumlah barang bukti yakni satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan handphone.

Pedangdut seksi Velline Chu (tengah berkerudung) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Vellinge Chu ditangkap bersama suaminya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam, saat sedang memakai narkoba.
Pedangdut seksi Velline Chu (tengah berkerudung) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Vellinge Chu ditangkap bersama suaminya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam, saat sedang memakai narkoba. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Hasil pemeriksaan urin kedua tersangka juga dipastikan positif sabu.

Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah konsumsi sabu.

Pengakuan tersangka, sabu itu dipesan oleh Velline dan diambil oleh suaminya ke kurir yang menyetor sabu.

Velline juga mengaku memakai narkoba bersama suaminya di rumah tinggal keduanya.

Baca juga: Tri Adhianto Berupaya Bantu Rahmat Effendi Berikan Pendampingan Hukum

"Pengakuan gunakan narkoba bersama suami. Tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya Velline dan suaminya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved