Selasa, 19 Mei 2026

Rahmat Effendi Terjaring OTT

Sosok Ade Puspitasari Anak Rahmat Effendi yang Tak Terima Penangkapan oleh KPK

Ade mengatakan, penangkapan ayahnya tak bisa disebut sebagai OTT lantaran banyak saksi yang melihat, Rahmad Effendi ditangkap tanpa memegang uang

Tayang:
instagram
Ade Puspitasari anak Rahmat Effendi tak terima ayahnya ditangkap tanpa barang bukti 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Anak Wali Kota Bekasi, Ade Puspitasasi tidak terima penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK.

Hal ini disampaikan Ade Puspitasari dalam acara Pelantikan Pengurus PK Partai Golkar se-Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022).

Ade mengatakan, penangkapan ayahnya tak bisa disebut sebagai OTT lantaran banyak saksi yang melihat, Rahmad Effendi ditangkap tanpa memegang uang.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan?"

"KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade, dikutip dari Tribun Bekasi.

Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Gubernur Ridwan Kamil Tunjuk Tri Adhianto Sebagai Plt Wali Kota Bekasi

Lantas, siapakah sosok Ade Puspitasari?

Ternyata, Ade Puspitasari adalah anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari Partai Golkar.

Wanita kelahiran Bekasi, 18 Desember 1985 ini maju mewakili daerah pemilihan (dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi.

Di dunia politik, Ade Puspitasari memiliki karier yang cukup moncer dan mengemban jabatan.

Kini, ia menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi menggantikan ayahnya.

Ibu satu anak itu juga mengemban beberapa jabatan di bidang sosial, yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi.

Bahkan pada November 2021, Ade Puspitasari dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bekasi.

Harta Kekayaan Ade Puspitasari

Sementara itu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Ade Puspitasari tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.029.394.497.

Berdasarkan laporan per 31 Maret 2021, harta kekayaan Ade Puspitasari sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved