Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Jangan Paksakan Perkara Dinyatakan Lengkap Alias P-21
Seluruh jaksa diminta lebih teliti dan cermat dalam menilai suatu perkara saat tahapan pra-penuntutan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan dan gegabah menyatakan sebuah berkas perkara lengkap alias P-21.
Seluruh jaksa diminta lebih teliti dan cermat dalam menilai suatu perkara saat tahapan pra-penuntutan.
"Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19."
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
"Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21, apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, jaksa merupakan pemilik asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
Jaksa lah sebagai pengendali perkara, dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Idap Penyakit, Pikiran dan Hatinya Tidak Selaras
Karena itu, ia menegaskan seorang jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas, dan moralitas yang tinggi.
Ketiga sikap itu akan tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan juga dalam proses penuntutan.
"Saya minta kepada para jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan," ujarnya.
Baca juga: Pasien Omicron Tembus 414 Orang, Pemerintah Tak Ingin Indonesia Seperti India
Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.
Termasuk, kata Burhanuddin, jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan.
Para jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, dipastikan akan dilakukan evaluasi.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah
"Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21."
"Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, saya meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani."
“Bekerja lah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan."
"Namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” tutur Burhanuddin. (Igman Ibrahim)