IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute juga telah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak Desember 2021.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyampaikan, pengesahan itu menandakan organisasi bentukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, dapat beraktivitas sebagai lembaga yang diakui negara.

"Melalui pendekatan tersebut, maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," kata Praswad, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Siapa Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan? Pratikno: Belum Ada Sama Sekali

Praswad menyatakan, proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud IM57+ Institute mempunyai iktikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kata Praswad, status itu akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," jelas Praswad.

Baca juga: Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari

IM57+ Institute, kata Praswad, juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, serta koalisi masyarakat, melalui loket pengaduan di kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, lantai 1, Menteng, Jakarta Pusat.

"Pengaduan atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria yaitu perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait."

"Penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Penyumbang Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB Terbesar Ketujuh di Dunia

IM57+ Institute juga telah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak Desember 2021, yakni:

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha

2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito

3. Bendahara: Novariza

4. Direktur Investigasi dan Riset: Iguh Sipurba

5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho

6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang

7. Manajer Humas: Ita Khoriyah

8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno

9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani

10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri

11. Manajer Operasional: Ronald Paul Sinyal

12. Manager Pendidikan dan Pelatihan: Anissa Rahmadhany

13. Manajer Administrasi: Airien Marttanti Koesniar

14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved