SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Minggu 9 Januari 2022 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Minggu (9/1/2022)

Istimewa
Polda Metro Jaya hari ini,  Minggu (9/1/2022),  menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini,  Minggu (9/1/2022),  menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ingat, layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, bagaimana dengan layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini?

Video: Prakiraan Cuaca Minggu, 9 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 9 Januari 2022 di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Putri Terungkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.

Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Fungsi Presidential Threshold? Begini Penjelasan Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM BI : Rp 120.000
  • SIM BII : Rp120.000
  • SIM BI umum : Rp120.000
  • SIM BII umum : Rp120.000
  • SIM Internasional : Rp250.000

Baca juga: Ramai Isu Penjabat Pengganti Anies, Wagub DKI: Masih Lama, Nggak Usah Dibahas

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, Minggu, berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling wilayan DKI Jakarta:

Baca juga: Muhammad Leslar Al Fatih Billar Dipilih Sebagai Nama Anak Laki-laki Rizky Billar dan Lesti Kejora

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Jalan Radin Inten samping McD Durensawit

Jakarta Selatan: 

Tidak ada pelayanan

Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebonjeruk

Jakarta Pusat : Tidak ada pelayanan

Jam pelayanan: 07.00 - 12.00

Baca juga: Ganjar Unggul Jauh di Survei SMRC, Gambaran PDIP Jika Ingin Menang Pilpres 3 Kali Berturut-turut

Bogor

Tidak ada pelayanan/libur

Depok

Tidak ada pelayanan/libur

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 479, 175 Sembuh, 6 Meninggal

Tangerang

Tidak ada pelayanan/libur

Bekasi

Tidak ada pelayanan/libur.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved