Pilkada DKI

PDIP Pantau Kinerja Gibran Rakabuming untuk Dijagokan pada Pilkada DKI 2024

PDIP tengah memantau beberapa kadernya untuk dimajukan pada Pilkada 2024. Salah satu kandidat terkuat adalah Gibran Rakabuming.

Editor: Valentino Verry
Tribun Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kader PDIP yang akan dimajukan pada Pilkada DKI 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDIP ternyata saat ini sedang memantau kinerja lima kadernya untuk dijagokan pada Pilkada DKI 2024.

Dari lima kader itu, salah satunya adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (7/1/2022).

Menurut Hasto, Gibran memang memiliki potensi, apalagi sang ayah memiliki rekam jejak yang baik di ibu kota.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Sebut Ada Tiga Klub Raksasa yang Ingin Jadikan BIS Sebagai Markasnya

Namun, kata Hasto, Gibran masih harus membuktikan kepemimpinan yang ideologis.

Ia juga menilai Gibran harus mampu membawa perubahan secara sistemik di Kota Solo.

Menurut Hasto, Gibran perlu mencontoh cara kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini, saat memimpin Surabaya, Jawa Timur.

"Tentang bagaimana membangun kota agar lebih manusiawi agar setiap warganya bergotong-royong dengan penuh kesadaran memperindah kota dan kemudian membawa kemajuan bagi setiap warganya," ungkap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022), dilansir Tribunnews.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan pihaknya hanya mampu memberikan tawaran beberapa tokoh yang layak menjadi calon Gubernur DKI.

Nantinya, semua keputusan ada di tangan rakyat dalam memilih kepada siapa mereka percaya.

"Pilkada merupakan momentum di mana rakyat memberikan kepercayaan kepada calon pemimpin."

"PDIP punya calon-calon pemimpin yang cukup banyak untuk bisa dicalonkan di DKI Jakarta," tandasnya.

Selain Gibran, Tri Rismaharini juga dinilai sebagai kader PDIP yang berpotensi menjadi Gubernur DKI.

Penilaian ini berdasarkan keberhasilan Risma memimpin Surabaya.

Baca juga: Disinggung Soal Aset Tugu Pamulang, Wahidin Halim: Tugu Ambil Saja Siapa yang Mau

Menurut Hasto, kepemimpinan Risma berhasil mengubah tata kota Surabaya menjadi indah.

"Bu Risma dalam kepemimpinan selama dua periode di Kota Surabaya mampu menunjukkan perubahan yang signifikan," ucapnya.

"Perubahan secara kultur sehingga masyarakat Surabaya kita lihat sekarang merawat lingkungan dengan baik," imbuhnya.

Ada empat nama tokoh lainnya yang juga dipertimbangkan PDIP untuk maju Pilkada DKI.

Mereka adalah mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi; mantan Bupati Ngawi, Budi 'Kanang' Sulistyono; dan Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra.

PDIP Dinilai Berhati-hati

Baca juga: Diduga Kuat Melakukan Fitnah Disertai Pencemaran Nama Baik, Penghuni Apartemen Ini Dilaporkan Polisi

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai Gibran Rakabuming Raka, berpeluang diusung PDIP untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Selain Gibran, Ujang juga menyebut nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Kendati demikian, Ujang menilai saat ini PDIP tengah berhati-hati dalam memunculkan nama calonnya yang akan maju Pilkada DKI 2024 mendatang.

Pasalnya, PDIP pernah mengalami kekalahan di Pilkada DKI 2017.

"Mungkin ada skema yang bisa saja dimunculkan oleh PDIP terkait dengan Risma dan Gibran."

"Saya melihat PDIP sedang hati-hati dalam konteks memunculkan nama itu," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Satgas Covid-19 Karawang Tunggu Juknis Pemerintah Pusat untuk Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Sementara itu, Sekretaris DPP PDIP DKI, Gembong Warsono, menyebut masih terlalu dini membahas nama calon Gubernur DKI sementara gelaran Pilkada masih digelar 2024 mendatang.

Karena itu, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai calon Gubernur DKI.

"(Sejauh ini) belum ada pembahasan khusus soal calon yang akan dimajukan di Jakarta."

"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."

"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."

"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," terangnya, Rabu, dilansir Tribunnews.

Pengganti Anies Baswedan

Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera pensiun.
Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera pensiun. (Istimewa)

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Namun, tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.

Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.

Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.

Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved