Vaksinasi Booster

Satgas Covid-19 Karawang Tunggu Juknis Pemerintah Pusat untuk Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Satgas Covid-19 Karawang berharap pemerintah pusat untuk segera menerbitkan juknis mengenai pelaksanaan vaksinasi booster.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Ilustrasi - Satgas Covid-19 Karawang menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksinasi booster. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah merencanakan memulai vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022.

Direncanakan juga vaksin booster diberikan secara gratis maupun berbayar.

Untuk gratis ditujukan pada masyarakat yang tidak mampu.

Untuk penerapan di Karawang sendiri, Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, dr Fitra Hergyana mengungkapkan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Baca juga: Maung Bandung Kalahkan Persita Lewat Penalti, Mohammed Rashid: Yang Terpenting Kami Bisa Menang

"Masih kita diskusikan, karena kita menunggu juknis (petunju teknis) dari pusat," kata Fitra, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Fitra, pelaksanaan vaksinasi booster biasanya dilakukan ditingkat pusat maupun Ibu Kota DKI Jakarta dahulu. Setelah itu baru mulai mengikuti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

"Biasanya di pusat dulu, setelah itu menunggu juknis pusat baru ke daerah," tutur dia.

Dijelaskan juga, Karawang belum masuk kriteria penerima vaksinasi booster. Sebab, vaksinasi dosis kedua di Kabupaten Karawang belum mencapai 60 persen.

"Iya kan dari Menteri Kesehatan ada kriteria untuk syarat penerima vaksin dosis ketiga ini, dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen, Karawang baru 58 persen," katanya.

Baca juga: Pengendara Motor yang Jatuh dari Fly Over Pesing Sudah Membaik, Penabrak akan Jadi Tersangka

Berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

• Penduduk usia 18 tahun ke atas;

• Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

• Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Baca juga: Sekretaris Bappeda Karawang Sebut Pembangunan Bandara akan Terwujud, karena tak Ada Perubahan RTRWN

Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved