Kamis, 30 April 2026

Kasus Bahar Smith

Terhadap Kasus Bahar Smith, Mahfud MD Minta Polri tak Mencari-cari Kesalahan

Menkopolhukam Mahfud MD minta Polri tak main-main saat menangani kasus Bahar Smith, mengingat kasus ini disorot masyarakat.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD minta Polri tegas dan tak main-main menangani kasus Bahar Smith. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, minta Polri untuk tak main-main dalam menangani kasus Bahar Smith.

Sebab, jika itu dilakukan justru bisa berdampak buruk bagi citra Polri.

Diketahui, Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Baca juga: Pepen Siasati Minta Jatah Proyek pada Pengusaha Bermodus Sumbangan Masjid

Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red). Nanti kita dengarkan dulu. Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Menurut Mahfud, sikapnya itu sudah disampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.

"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu,” ujarnya.

Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). (Istimewa)

“Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. 

"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung,” ujarnya.

“Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan, karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," imbuhnya.

Karena itu, Mahfud bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud kembali menegaskan, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved