Rahmat Effendi Terjaring OTT

Pepen Siasati Minta Jatah Proyek pada Pengusaha Bermodus Sumbangan Masjid

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan cara cerdik Rahmat Effendi memalak pengusaha.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat tiba di gedung KPK, Rabu (5/1/2022) malam. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu sudah ditahan KPK karena kasus suap. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selama ini mencermati berbagai modus korupsi yang dilakukan pejabat lain di daerah.

Setelah dianalisa, pria yang akrab disapa Pepen itu akhirnya menjatuhkan pilihan pada ‘main halus’.

Pepen ingin semua praktik kotornya berjalan mulus, tanpa hambatan, dan tak ada yang tahu.

Baca juga: Pepen Ditahan KPK, Ariza Yakin Kerjasama dengan Kota Bekasi Tetap Lancar

Praktik itu mulai dilakukan di periode kedua kepemimpinannya di Kota Bekasi.

Agar pengusaha yang dipalak tak curiga, dan tak terendus KPK, Pepen pun meminta jatah dengan modus ‘sumbangan masjid’.

Kepada setiap pengusaha yang mendapat proyek pengerjaan di Kota Bekasi, Pepen berdalih ‘sumbangan masjid’ agar masyarakat tetap tenang.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjeran Rahmat Effendi bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Adapun ganti rugi tersebut diantaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/12/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar. Perinciannya Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/12/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar. Perinciannya Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. (Tribunnews/Jeprima)

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'," ucap Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," ujarnya.

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Baca juga: Gembong Sebut Penjabat Gubernur Pengganti Anies Harus Tahu Seluk-beluk Jakarta

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved