Sabtu, 25 April 2026

Rahmat Effendi Terjaring OTT

Rahmat Effendi Terjaring OTT, KPK Ungkap Pelepasan Lima Orang Lain, Ini Alasannya

Juru Bicara KPK, Ali Firi, mengungkapkan alasan pihaknya melepas lima dari 14 orang yang berhasil diamankan.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan lima orang yang diamankan pihaknya kembali dilepas saat OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. 

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved