Pelecehan Seksual

Sudah Dilecehkan Anak Kyai, Santri di Jombang Harus Hidup dalam Ancaman

Kasus pelecehan seksual saat ini makin banyak. Pelakunya pun bukan orang sembarangan, yakni orang dekat atau saudara, bahkan memiliki kedudukan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi, Kamis (6/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak mudah bagi korban kekerasan seksual yang juga santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah inisial U untuk memperjuangkan keadilan.

Wanita berusia 24 tahun itu harus selalu menerima ancaman selama memperjuangkan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama anak kyai ternama di Jombang inisial MSAT.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan pihaknya hingga memperpanjang lima kali status perlindungan terhadap U selama penanganan kasus kekerasan seksual yang sempat terombang-ambing itu.

Baca juga: Irwansyah Siap Diperiksa Polisi Setelah Laporkan Adiknya yang Diduga Telah Memalsukan Tanda-tangan

Dalam perkara ini, LPSK sudah dilibatkan sejak Oktober tahun 2019 usai U memutuskan membawa kasus kekerasan seksual ini ke Polres Jombang.

"Setiap kali program perlindungan diberikan selama enam bulan, jadi perlindungan terhadap korban ini memasuki perpanjangan kelima di bulan Februari 2022," ujar Livia dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022).

Selama dua tahun kasus mandek di kepolisian, LPSK harus berhadapan langsung dengan berbagai ancaman terhadap korban.

Bahkan, bukan hanya korban yang menerima ancaman, pendamping korban dari Komnas Perempuan juga mendapatkan ancaman dan tindak penganiayaan.

Penganiayaan terhadap pendamping korban terjadi pada Mei 2021 lalu.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Firli Bahuri: Ini Catatan Buruk

"Sejak Januari 2020 LPSK sudah beri perlindungan kepada tujuh saksi atau korban untuk kasus kekerasan seksual ini. Dimana 4 saksi dan korban untuk kasus penganiayaan pada saksi yang terjadi Mei 2021 lalu," jelasnya.

Saat ini kata Livi, baru satu korban yang berada dalam naungan perlindungan LPSK.

Mengingat kasus itu menimpa korban lain, Livi mempersilakan korban lain agar melapor ke LPSK apabila mendapatkan ancaman, tekanan, atau penganiayaan dari pihak pelaku.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hambatan terbesar dalam kasus itu dua tahun terakhir ialah tekanan massa dan relasi kuat keluarga tersangka di Jombang.

Baca juga: Kecewa Nama Dicatut, Dokter Tirta Menolak Jadi Saksi Perkara Jerinx SID dan Adam Deni di Pengadilan

Bahkan di satu waktu, kepolisian dari Polres Jombang tak bisa menjemput tersangka MSAT usai mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Misal pernah ada upaya paksa dari kepolisian tak bisa masuk ke area komplek pesantren karena dilakukan penjagaan," jelas Siti.

Selain itu, ada upaya memobilisasi massa yang menuding laporan korban U merupakan upaya menjelek-jelekan nama pesantren ternama tersebut.

Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.

"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.

Baca juga: Omicron Makin Galak, Mulai Besok Warga Prancis Dilarang Masuk Indonesia

Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.

Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.

Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.

Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved