Sidang Kasus Asabri
PROFIL Sonny Widjaja dan Adam Rachmat, Dua Jenderal Purnawirawan Divonis 20 Tahun Kasus Asabri
Dua jenderal purnawirawan terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Tak sampai setahun setelah purnatugas sebagai anggota TNI, Sonny kemudian masuk ke PT Asabri (Persero) dan dipercaya sebagai Direktur Utama saat Menteri BUMN dijabat Rini Soemarno.
Pengangkatannya sebagai Dirut Asabri berdasarkan Keputusan Kepmen BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.
2. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

Dia adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat.
Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972 berasal dari kecabangan infanteri.
Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI.
Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.
Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Hal yang memberatkan, diuraikan hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Hakim Eko.