Sidang Kasus Asabri
PROFIL Sonny Widjaja dan Adam Rachmat, Dua Jenderal Purnawirawan Divonis 20 Tahun Kasus Asabri
Dua jenderal purnawirawan terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaya dan Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kedua jenderal purnawirawan itu divonis 20 tahun penjara terkait dengan hukum pidana korupsi.
Kedua jenderal purnawirawan itu terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri .
Adapun pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Letjen (Purn) Eko merupakan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, sedangkan Mayjen (Purn) Adam pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016.
Adapun kedua mantan perwira tinggi TNI itu memiliki perjalanan karier masing-masing sebagai prajurit.
Letjen (Purn) Sonny pernah menjabat Pangdam Siliwangi.
Sementara, Mayjen (Purn) Adam pernah menjabat Pangdam Udayana.
Ini profil singkat kedua purnawirawan TNI.
1. Letjen (Purn) Sonny Widjaja

Pria asal Klaten kelahiran 1 Januari 1958 ini merupakan lulusan Akademi Militer Magelang tahun 1982.
Karier militernya banyak dihabiskan di kesatuan infanteri.
Sejumlah jabatan mentereng pernah diembannya.
Pasca menjadi komandan militer teritorial, Sonny ditarik guna menempati posisi Koorsahli KASAD 2013, kemudian ASOPS KASAD tahun 2014, sebelum kemudian mengakhiri karier militernya sebagai Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) tahun 2016.
Selain Pangdam, jabatan komandan teritorial lainnya yang pernah diembannya yakni Dandim 0724/Boyolali dan Danrem 052/Wijayakrama di bawah Kodam Jaya.