Penyesuaian UMP 2022
Pemprov DKI Tunggu Persetujuan dari DPRD Terkait Penggunaan Anggaran BTT untuk Penyesuaian UMP 2022
Pemprov DKI Jakarta ajukan permohonan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Saat ini, Pemprov DKI menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan anggaran BTT.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022.
Namun, Pemprov DKI belum menjelaskan secara detail berapa nominal anggaran yang akan digunakan.
Baca juga: Ingin Selamatkan Stabilitas Sosial dan Dilindungi UU Khusus jadi Alasan Anies Revisi UMP 2022
Baca juga: Anies Ancam Beri Sanksi Pengusaha Jika Tak Jalankan UMP 2022, DPRD DKI Sebut Itu Masih Tidak Tepat
Baca juga: Belum Ada Keputusan Final Gugat ke PTUN, Apindo Gelar Rapat soal Kepgub UMP 2022 yang Diteken Anies
"Jadi pada rapat banggar ini juga merupakan rapat yang membahas terkait persetujuan penyesuaian UMP yang nantinya akan dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah mendahului perubahan APBD tahun 2022," kata Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Edi berujar bahwa Pemprov DKI akan melaporkan hasil perhitungan besaran dana untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP 2022 ke DPRD DKI Jakarta.
"Setelah besarannya dihitung, nantinya ada pergeseran perubahan perkada mendahului yang dilakukan di bulan Januari dan anggarkan ke BTT nanti hasilnya dilaporkan ke DPRD DKI," ujar Edi.
Edi menuturkan bahwa saat ini BTT tahun 2022 berjumlah Rp 434 miliar.
BERITA VIDEO: Artis CA Kasus Prostitusi Online Tidak Ditahan
Besaran BTT yang dialokasikan untuk UMP 2022 akan tertuang dalam peraturan kepala daerah (perkada).
Hingga sampai saat ini, pembahasan mengenai pengalihan dana BTT ini masih ditangguhkan oleh forum.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tetap menekan Keputusan Gubernur terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Hal ini berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan.
Di mana UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen bila mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 ini telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu.
Sehingga secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, dan hal tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Kepgub Anies tersebut yang dikutip Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut bunyi Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.
Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.