Berita Jakarta
Belum Ada Keputusan Final Gugat ke PTUN, Apindo Gelar Rapat soal Kepgub UMP 2022 yang Diteken Anies
Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sedang mempelajari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang membahas mengenai kenaikan upah sebesar Rp 225.667 per bulan.
Dengan hadirnya regulasi itu, Kepgub sebelumnhya nomor 1395 tahun 2021 yang mengatur upah naik Rp 37.000 dinyatakan gugur.
“Kami lagi mempelajari dulu terkait Kepgub-nya, termasuk mempelajari SK (Surat Keputusan) Kadisnaker-nya seperti apa,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Apindo Pelajari Revisi Kepgub UMP DKI yang Diteken Anies, sebelum Ajukan Gugatan ke PTUN
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Monorel di Kota Depok Dimulai Tahun Depan, Subsidi kepada Penumpang jadi Sorotan
Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan, apakah mengikuti kebijakan pemerintah atau tetap mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jakarta.
Sejauh ini, Apindo sendiri telah menerima salinan Kepgub yang diterbitkan Anies mengenai kenaikan UMP dari 0,85 persen atau Rp 37.000, menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
“Hari ini saya mau langsung rapat untuk mempelajarinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nurjaman juga enggan menanggapi soal adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Dia juga mengakui, bahwa nilai UMP yang ditetapkan Anies pada 16 Desember 2021 lalu sudah final, alias tidak bisa diubah lagi.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional Sebut UMP Jakarta Terbaru yang Ditetapkan Anies Tidak Sah
“Yah nggak apa-apa, sanksi apa tuh? Yah sesuai aturan saja nggak apa-apalah, dan ya memang sudah final,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 juta per bulan. Dibanding tahun 2021, angka itu naik 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Politikus PDI P Gerah: Kalau Mau Pencitraan Jangan Manfaatkan Buruh
Sebelumnya UMP tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 per bulan.
Anies memandang rendahnya kenaikan UMP tersebut tidak mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat terutama kaum buruh.
Dewan Pengupahan ikut bicara
akil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menuturkan, kenaikan Upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal tersebut merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, lantaran yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.