UMP DKI
Apindo Pelajari Revisi Kepgub UMP DKI yang Diteken Anies, sebelum Ajukan Gugatan ke PTUN
Apindo DKI terus mempelajari kelemahan dari Kepgub soal UMP yang diparaf Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sedang mempelajari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang membahas mengenai kenaikan upah sebesar Rp 225.667 per bulan.
Dengan hadirnya regulasi itu, Kepgub sebelumnhya nomor 1395 tahun 2021 yang mengatur upah naik Rp 37.000 dinyatakan gugur.
“Kami lagi mempelajari dulu terkait Kepgub-nya, termasuk mempelajari SK (Surat Keputusan) Kadisnaker-nya seperti apa,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: World Zakat-Wakaf Forum Ajak Masyarakat Dunia Bantu 70.000 Korban Banjir di Malaysia
Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan, apakah mengikuti kebijakan pemerintah atau tetap mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jakarta.
Sejauh ini, Apindo sendiri telah menerima salinan Kepgub yang diterbitkan Anies mengenai kenaikan UMP dari 0,85 persen atau Rp 37.000, menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
“Hari ini saya mau langsung rapat untuk mempelajarinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nurjaman juga enggan menanggapi soal adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Dia juga mengakui, bahwa nilai UMP yang ditetapkan Anies pada 16 Desember 2021 lalu sudah final, alias tidak bisa diubah lagi.
Baca juga: Petugas Gabungan Bikin Geger Sambangi Apartemen di Penjaringan Jemput Penderita Varian Omicron
“Yah nggak apa-apa, sanksi apa tuh? Yah sesuai aturan saja nggak apa-apalah, dan ya memang sudah final,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 juta per bulan. Dibanding tahun 2021, angka itu naik 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Sebelumnya UMP tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 per bulan. Anies memandang rendahnya kenaikan UMP tersebut tidak mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat terutama kaum buruh.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan bahwa tak akan ada revisi kembali soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pos Pelayanan Nataru Pamulang Sediakan Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ucap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Andri, dikarenakan kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.