Penganiayaan Makasar

Serse Polsek Makasar Sedang Memburu Pelaku Penyerangan Satu Keluarga yang Ucapkan Selamat Nataru

Serse Polsek Makasar akhirnya mengetahui identitas sekelompok pemuda yang sadis menganiaya satu keluarga karena persoalan sepele.

Tribunnews.com
Ilustrasi - POlsek Makasar sudah mengetahui identitas sekelompok pemuda yang menganiaya satu keluarga. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku penyerangan satu keluarga di Jalan Sulawesi RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022), sudah dikantongi identitasnya.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku yang terlibat penyerangan dan juga perampokan tersebut.

"Sembilan orang sudah kita ketahui identitasnya. Pelaku masih warga Kelurahan Cipinang Melayu dekat rumah korban," kata Zen, Rabu (5/1/2022).

Zen menambahkan aksi pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga itu dipicu adanya salah paham antara anak korban dengan para pelaku sebelum kejadian.

Baca juga: Hadiri Undangan Liga Muslim Dunia, Komjen Pol Syafruddin: Museum Sejarah Rasulullah Dibangun di DKI

“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan, ditangani Unit Reskrim Polsek Makasar,” ujarnya.

Selain itu bukti Visum et Repertum (VER) luka memar yang dialami Titi dan keluarga hasil dari pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati juga sudah didapat oleh aparat kepolisian.

"Korban sampai saat ini masih mengungsi dari rumahnya karena takut dan trauma," tuturnya.

Adapun untuk identitas pelaku lain masih dalam penyelidikan karena berdasar keterangan Titi, ada sekitar 20 orang yang menganiaya keluarganya.

Para pelaku yang berjumlah 20 orang kemudian melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta.

Titi dipukul dengan gagang sapu hingga memar pada bagian tangan, paha, dan jari.

Sementara Ramdoni dan Marwan dipukuli, diinjak, hingga ditendang.

Baca juga: Disdik DKI Akan Tutup Sekolah 5 Hari Jika Saat PTM 100 Persen Ditemukan Omicron, Ini Respon Ariza

Ada juga menantu perempuan Titi juga tidak luput dari aksi penganiayaan hingga mengalami luka memar.

Para pelaku juga menggasak harta benda seperti satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta usai melakukan penganiayaan tersebut.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar, Senin (3/1/2022).

Laporan diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, dan pencurian yang disertai kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved