Berita Depok
Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisona Tersangka Kasus Mafia Tanah,Partai Golkar Gelar Rapat Internal
Farabi menyebut akan menghormati asas praduga tak bersalah kepada Nurdin Al Ardisoma sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz, langsung mengadakan rapat internal partai usai salah satu anggotanya, Nurdin Al Ardisoma, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah di Kota Depok. Saat ini, Nurdin menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar.
"Iya sudah. Rapat sudah ada, koordinasi sudah ada. kami mendorong Nurdin untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai mangkir, lari, maupun tidak bekerjasama dengan penegak hukum," kata Farabi saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022), sore.
Lebih lanjut, pasca Nurdin ditetapkan sebagai tersangka, Farabi juga sudah menjalin komunikasi dengan tersangka. "Komunikasi secara grup saja, biasa. Tidak ada komunikasi yang spesial," sambungnya.
Baca juga: Walau Korban Tak Melapor, Polisi Tetap Kejar Pencuri yang Pecahkan Kaca Mobil di Depok
Baca juga: 47 Persen Penyumbang Kasus HIV/AIDS di Karawang Berasal dari Komunitas Gay
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Selain Nurdin, dalam perkara ini Mabes Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Burhanudin Abubakar, Hanafi, dan Eko Herwiyanto.
Saat ini Eko Herwiyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Baca juga: Begini Momen Rahmat Effendi Hadiri Sidang Awal Tahun DPRD Kota Bekasi Sebelum Ditangkap KPK
Mereka diduga terlibat dalam dugaan kasus pencaplokan tanah di Kelurahan Bedahan, Kota Depok seluas 2.930 meter persegi.
Mereka dilaporkan oleh Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS).
Adapun dalam kasus tersebut, penetapan Nurdin Al Ardisoma alias Jojon sebagai tersangka adalah dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015.
Baca juga: Proses Hukum Habib Bahar yang Kilat Jadi Sorotan, Ketua MUI Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Sementara itu, Farabi menyebut akan menghormati asas praduga tak bersalah kepada Nurdin Al Ardisoma sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
"Kalau masih tersangka, kami menghormati asas praduga tak bersalah, karena nanti bisa dituntut balik," pungkas Farabi. (M29)