Angkutan Umum
Sudin Perhubungan Jakarta Utara Stop Operasi Ratusan Angkutan Umum dan Barang yang Bandel
Sudin Perhubungan Jakarta Utara bersikap tegas pada angkutan umum dan barang yang kerap melanggar aturan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 348 angkutan umum dan barang di Jakarta Utara distop operasi sepanjang tahun 2021 karena kedapatan melanggar ketentuan operasional kendaraan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional ratusan angkutan umum dan barang tahun 2021.
Baca juga: Pandemi Virus Corona Berdampak Positif Bagi Angka Kecelakaan di Karawang yang Menurun
“Ada 348 angkutan umum dan barang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 dikarenakan melanggar ketentuan operasional kendaraan,” kata Harlem, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harlem, kebijakan pemberlakuan stop operasional dikarenakan adanya pelanggaran ketentuan operasional kendaran yang meliputi kendaraan tidak layak operasional.
Selain itu awak angkutan juga ada kedapatan menaikturunkan penumpang yang bukan pada tempatnya maupun juga beroperasi tidak sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran lainnya seperti habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK),” sambung Harlem.
Ada juga sebanyak 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang lainnya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepanjang tahun 2021 dan awaknya dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wartawan tak Banyak Tanya Soal Kasus Menjewer Choki
“Sementara pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian mencapai 119 penindakan,” jelasnya.
Ribuan kendaraan roda empat atau lebih diderek oleh petugas Suku DInas Perhubungan Jakarta Utara sepanjang tahun 2021 karena kedapatan melakukan parkir sembarangan.
Selain itu, Harlem mengatakan tercatat ada sebanyak 2.260 kendaraan roda empat atau lebih yang terkena sanksi penderekan.
Menurut Harlem, petugas mengambil tindakan tegas tersebut dikarenakan pemilik kendaraan memarkirkan kendaraanya secara sembarangan.
“Penderekan kendaraan tersebut dikarenakan awak kendaraan memarkirkan kendaraan yang tidak sesuai zona bebas parkir,” ucap Harlem.
Pasalnya tindakan parkir sembarangan tersebut menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Alhasil pemilik harus membayar denda bila ingin mengambil kendaraannya.
Baca juga: Film Cek Ombak Diputar Platform Klik Film Mulai Januari 2022, Dibintangi Bryan Domani dan Hanggini
Selain kendaraan roda empat atau lebih, sepeda motor juga tidak luput dari tindakan penegakan parkir pada tempatnya. Total ada 167 motor yang diangkut petugas karena parkir sembarangan.
“Untuk sepeda motor yang kami tindak dengan mengangkut kendaraannya dikarenakan parkir sembarang,” ungkapnya.