Kriminalitas
Jadi Provokator Tawuran di Kawasan Tambora, Kurir Online Shop Diciduk Polisi
Kompol M Faruk Rozi mengatakan, selain menjadi provokator, MA juga pemilik senjata tajam jenis celurit saat tawuran.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Polsek Tambora menciduk seorang pria berprofesi sebagai kurir online shope berinisial MA alias Botak (19) karena sering menjadi provokator tawuran di wilayahnya.
MA ditangkap di rumahnya Jakan Ujung Duro Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada (1/1/2022) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, selain menjadi provokator, MA juga pemilik senjata tajam jenis celurit saat tawuran.
Baca juga: KKP Bandara Soetta Bantah 15 Orang Petugas Bandara Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: 2 Anggota Geng Motor Bercelurit di Tangerang Dibekuk, Hendak Tawuran Dengan Kelompok Lain
"Benar, kami amankan seorang provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora," ujar dia Selasa (4/1/2022).
Ketika itu, MA mengantar barang dari Tambora ke Sawangan Depok, Jawa Barat dan pulangnya mampir ke kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di sama Ma bertemu dengan temannya untuk mengajak tawuran di kawasan Duri Selatan, Jakarta Barat.
Bahkan, kata Faruk, MA menyediakan senjata tajam berbagai jenis untuk kelompoknya yang ikut tawuran.
"Saat itu pelaku bertemu dengan rekannya beriniskal AA di kawasan Tebet dan sempat ngobrol di warung terdekat sambil membeli rokok dan minuman," tuturnya.
Baca juga: Pemilihan Ketua DPD Demokrat NTT Memanas, Simpatisan Jefri Riwu Ngamuk,Bendera Bergambar AHY Dibakar
Setelah itu, MA dan AA mengajak lagi beberapa rekannya hingga total yang berangkat untuk tawuran empar sepeda motor berboncengan.
Akhirnya, kelompok MA menyerang kelompok Duri Selatan yang saat itu sudah bersiap untuk tawuran.
"Ada dua stik golf yang memang oleh MA sudah disimpan sejak dua hari sebelum tawuran itu terjadi," ucap dia.
Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Pukul Penumpang di Tambora Berujung Damai, Kedua Belah Pihak Cabut Laporan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menambahkan, di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam seperri celurit, pedang,l dan stik golf.
MA mengakui, barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," kata dia.(m26)
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|