Berita Nasional

Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS

Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan di Mapolda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2021),

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jabar
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Tanggapi Proses Hukum Habib Bahar, Sahroni Minta Polisi Adil, Proses Hukum Juga Husin Shihab

Terkait komentar 6 laskar FPI

Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.

Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya.

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Tuding ada sponsor

Ichwan Tuankotta menyebut tanda keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah mati pascapenetapan Bahar jadi tersangka. 

"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ujar Ichwan, Selasa (4/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved