Pembunuhan
Polisi Pastikan Pembunuh Imam Masjid di Luwu Tak Alami Gangguan Jiwa, Begini Pengakuan Pelaku
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku lima jam setelah kejadian.AP ditangkap di rumah saudaranya.
Baca juga: Imam Masjid di Sulut Siram Istri Pakai Air Panas, Ngaku Tak Sengaja, Baru Jujur saat Anak Bersaksi
Kemudian, tak lama pelaku nerhasil ditangkap aparat kepolisiam di Belopa.
"Dari CCTV kami telusuri dan dari hasil intoregasi terhadap tersangka AP, bahwa tersangka saat akan kembali ke rumahnya perjalanan dari rumah saudaranya yang ada di Belopa menuju rumahnya di Suli dengan menggunakan sepeda motor, tersangka hampir menabrak korban," jelas Fajar, Sabtu (1/1/2022).
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak almarhum pada saat almarhum mau menyeberang jalan, saat hendak menuju masjid mau melaksanakan salat subuh," ujarnya.
Fajar melanjutkan, pada saat itu korban menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.
"Seperti yang kita telusuri di petunjuk bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid, si pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, ada kata-kata yang tidak mengenakan dikeluarkan korban.
Baca juga: Luruskan soal Tolnya Jokowi, Yunarto Wijaya Pastikan Semua Kebijakan Pemimpin Bisa Dinikmati Warga
Sehingga pelaku tidak menerima dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati," paparnya.
Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal.
Tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.
Ia juga memastikan bahwa tersangka hanya sendirian.
"Tersangka ini merupakan warga dari daerah lain atau kecamatan dan baru kali ini bertemu dengan almarhum," katanya
Sementara itu, korban pada saat dibawa ke rumah sakit wajahnya berlumuran darah.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya.
Baca juga: Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Diduga Mengalami Sakit Jiwa Berat
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat jo pasal 338 tentang pembunuhan dan juga pasal 340 bila memungkinkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Belum Percaya Pengakuan Pelaku, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Imam Masjid di Luwu