PTM Terbatas
Dinas Pendidikan DKI Bersikap Fleksibel Soal PTM 100 Persen, Pilihan Ada di Orang Tua Murid
Orang tua murid di DKI Jakarta sedikit lega atas aturan PTM Terbatas mulai Senin (3/1/2022) ini. Sebab, itu tak wajib jika tak ada persetujuan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
"Tentu kita lihat angka vaksin sudah 120 persen di DKI. Sekarang kita tinggal menyisir beberapa yang kurang terutama anak-anak 6-11 tahun,” ucapnya.
“Kemudian juga Covid-nya kita tahu angkanya terus menurun, harian juga terus turun," imbuh Ariza.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga meyakini masyarakat sudah cerdas menghadapi pandemi Covid-19, sehingga pelonggaran terhadap aktivitas salah satunya, di bidang pendidikan mulai bisa diterapkan.
Baca juga: Kas Hartadi Akui Dipegang Shin Tae-yong, Performa Timnas Indonesia Meningkat
"Masyarakat sudah semakin cerdas, semakin baik, bisa bekerja sama,” ujarnya.
“Tentu semuanya sesuai dengan prestasi yang ada. Keberhasilan yang ada perlu pelonggaran-pelonggaran, terutama di bidang pendidikan, " tambahnya.
Ariza pun turut menyadari adanya ancaman penularan varian baru Covid-19 varian Omicron masih ada.
Namun, dirinya tetap optimistis cakupan vaksinasi yang sudah luas mampu menangkal masifnya penyebaran virus Omicron.
"Jadi memang tantangan kita sekarang adalah Omicron. Kami minta masyarakat tetap berada di rumah sebagai tempat terbaik dan laksanakan prokes 5M," tambahnya.
Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari,” ucapnya.
“Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuh Nahdiana.
Lanjutnya, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.