Cassandra Angelie Tak Ditahan Karena Dianggap Korban Prostitusi dan Ancaman Dibawah 1 Tahun Penjara
Namun, karena ancaman hukuman di bawah setahun, maka Cassandra tak ditahan kepolisian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dianggap juga sebagai korban, artis sinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online Cassandra Angelie tak ditahan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan saat ini Cassandra memang sudah ditetapkan tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Namun, karena ancaman hukuman di bawah setahun, maka Cassandra tak ditahan kepolisian.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra merupakan objek dari prostitusi.

Baca juga: 28 Petugas Bandara yang Huni Ruko di Kalideres, Ada Empat Orang Diduga Terpapar Omicron
Baca juga: Meski Sakit, Nindy Ellesse Tetap Aktif di Kegiatan Partai, Gereja, dan Seniman Nusantara
Baca juga: Polisi Nilai Berlebihan, Desakan Komnas Perempuan Tangkap Penyewa Jasa Prostitusi Artis
"Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," tuturnya.
Sebelumnya artis Cassandra Angelie diamankan kepolisian atas dugaan kasus prostitusi.
Pemain sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap di hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) pada pukul 21:30 WIB. (Des)